EmitenNews.com - Jumlah pemegang saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) melonjak tajam sepanjang Januari 2026. Berdasarkan data registrasi bulanan pemegang efek yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, jumlah investor PWON meningkat dari 51.659 pihak pada Desember 2025 menjadi 92.829 pihak di akhir Januari 2026, atau bertambah 41.170 investor hanya dalam satu bulan.

Lonjakan partisipasi investor ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian pasar terhadap saham PWON, menyusul beredarnya ulasan prospek Perseroan di aplikasi Telegram pada awal Januari lalu. Dalam perbincangan tersebut, Yudo Achilles Sadewa, yang disebut sebagai putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti proyek Pakuwon Mall Semarang dan bahkan menyebut PWON berpotensi menjadi “next PANI”.

Peningkatan minat investor ritel tersebut turut diiringi volatilitas transaksi saham PWON, yang mendorong Bursa Efek Indonesia meminta klarifikasi kepada Perseroan pada Januari 2026.

Meski demikian, secara kinerja harga, pergerakan saham PWON terpantau relatif terukur. Hingga perdagangan Senin (9/2/2026) pukul 14.24 WIB, saham PWON naik 0,56% ke level Rp356 per saham, dengan kenaikan year to date sebesar 5,88%.

Dari sisi struktur kepemilikan, PT Pakuwon Jati masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 33,07 miliar saham atau setara 68,68%. Sementara itu, porsi saham non-pengendali mencapai 31,32% atau sekitar 15,08 miliar saham.

Menariknya, free float PWON tercatat cukup besar dan jauh melampaui ketentuan minimum Bursa. Hingga akhir Januari 2026, saham publik mencapai 14,89 miliar saham atau sekitar 30,92% dari total saham beredar, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi ini memberi ruang likuiditas yang luas bagi investor ritel, sekaligus menjelaskan cepatnya transmisi sentimen ke pergerakan kepemilikan.

Meski kepemilikan langsung Komisaris Utama Alexander Tedja tercatat sangat kecil secara administratif, manajemen menegaskan bahwa ia merupakan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) atas kepemilikan saham Perseroan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang berlaku.