Pemerintah Umumkan Divestasi 14% Saham Vale (INCO) Sudah Diteken di San Francisco
EmitenNews.com -Titik terang kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di perusahaan tambang dan hilirisasi nikel, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait dengan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 14 persen telah ditandatangani.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penandatanganan itu dilakukan di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik ( APEC ) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).
"Iya head of agreement-nya di San Fransisco. Harusnya minggu ini selesai urusan yang di APEC , jadi dalam momen APEC ini ditandatangani," ungkap Arifin di Gedung Kementerian ESDM , Jakarta, Jumat (17/11).
Kendati demikian, ia belum menginformasikan lebih lanjut perihal besaran saham yang dilepas oleh masing-masing pemegang saham Vale Indonesia.
Adapun, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.
"Kan Vale-nya ada, Sumitomo-nya ada. Totalnya 14 persen, tidak 7 persen, 7 persen maunya begitu, mana yang lebih banyak, mana yang lebih rela," ujar Arifin.
Sedangkan soal kesepakatan harga divestasi antara Vale Indonesia dan MIND ID tersebut, ia juga belum mau mengungkapkannya. "Nanti harganya belum, buru-buru saja tetapi yang penting harus lebih murah dari harga pasar," kata Arifin.
Sebelumnya, Arifin melaporkan bahwa Vale Indonesia telah melakukan divestasi saham sebesar 14 persen kepada Holding Industri Pertambangan MIND ID.
"Sudah diputuskan, jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen, grup ya. Jadi, dengan itu, MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas di antara yang lain," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM , Jakarta, Jumat (10/11).
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur