Pemohon Cabut Tuntutan, Pollux Properties (POLL) Bebas Belitan PKPU
EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu Pollux Aditama Kencana (PAK) bebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan permohonan PKPU dari pemohon dikabulkan pengadilan.
Selaras dengan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghapus permohonan PKPU tersebut dari register. Pemohon PKPU I melibatkan Mariana Widjaja, dan PKPU II Vi Mei dalam perkara dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt,Pst.
Menyusul pencabutan prekära itu, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3 juta. ”Pengadilan telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari para pemohon,” tutur Tan Beng Sen, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. PKPU telah masuk persidangan. Pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan. (*)
Related News
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha
Rugi Ciut, Penjualan WMUU Melambung 111,87 Persen





