EmitenNews.com - Pemerintah masih melakukan perhitungan dan verifikasi rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan selesai.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah. Misalnya, ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Salah satu perhatian pemerintah adalah penanganan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administratif seharusnya sudah dihapuskan.

"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya mestinya kan sudah harus diputihkan. Karena, memang kondisi yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," kata Prasetyo Hadi.

Mengenai apakah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini nantinya berlaku untuk seluruh peserta yang menunggak atau tidak, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain," jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.

Dirut Ghufron Mukti menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal. Di antaranya, peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan segera didiskusikan. Pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.