Penataan Distribusi LPG 3 Kg; Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan
Kementerian ESDM memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan dalam penataan distribusi LPG 3 Kg
EmitenNews.com - Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.(*)
Related News
IHSG Ditutup Naik 0,62 Persen, Cek Sektor dan Saham Pendorongnya
Luas Panen Turun, Produksi Padi 2024 Berkurang 838,27 Ribu Ton
Realisasi Investasi Sektor ESDM pada 2024 Capai USD32,3 Miliar
RPP KEN Diketok; Sudah Pertimbangkan Target Pertumbuhan 8 Persen
IHSG Melonjak 0,97 Persen di Sesi I, KLBF, MDKA, GOTO Top Gainers LQ45
IHSG Potensial Rebound, Phintraco Jagokan Saham BBRI, BBNI, dan TLKM