Pencabutan Izin Ekspor Kini Tak Hanya Kewenangan Mendag
:
0
Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru di bidang ekspor
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru di bidang ekspor melalui “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan, poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Mendag Busan.
Sebelumnya, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Kewenangan Pencabutan Izin
Oleh karena itu, Mendag Busan menyampaikan, penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nnasional
Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya. “Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Mendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.
Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Related News
BEI Lanjutkan Suspensi Saham ZINC, Telisik Sebabnya
15 Perusahaan Antre IPO, Target BEI 2026 Masih Jauh
Bursa Pelototi 3 Saham Ini, 2 Saham Ambles!
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI





