EmitenNews.com - Penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh dan tidak henti atau multilane free flow (MLFF) masih terganjal beberapa faktor penghambat. Salah satunya banyak pemilik kendaraan yang belum tertib dalam proses registrasi kendaraan dalam hal ini status kepemilikan mobil pribadi. Ada usulan agar bea balik nama digratiskan, agar penerapan MLFF yang direncanakan berlaku Juni 2023, dapat berjalan lancar.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis, 23 Maret 2023, Pengamat Transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, proses registrasi kendaraan yang belum tertib akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum. Misalnya, berkaitan dengan status kendaraan. 

 

“Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Misalnya kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B,” kata Darmaningtyas pada diskusi publik yang diadakan oleh Instran di Jakarta Selatan, Senin (22/3/2023). 

 

Agar MLFF dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan. Juga diperlukan dukungan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan secara tertib. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan. 

 

Mengutip data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biayanya dinilai mahal. Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.

 

Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib. Dengan begitu, dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK.

 

Pemerintah masih terus membahas soal aturan sistem transaksi tol nirsentuh tanpa henti. Revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan Tol yang mengatur sistem MLFF masih dalam tahap proses yang ditargetkan rampung pada Juni 2023. 

 

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono mengatakan, aturan MLFF telah dua kali mundur dari target awalnya, yakni Desember 2022 dan Maret 2023. Namun, ia mengungkapkan, kini revisi aturan MLFF sudah dalam proses tahap akhir, bahkan telah masuk pembahasan lintas kementerian. ***