EmitenNews.com - Mas Murni Indonesia (MAMI) bisa bernapas lega. Itu menyusul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membatalkan lelang eksekusi tanah milik perseroan. Penetapan putusan itu, tertuang dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 1 November 2023. 


Majelis hakim PN Surabaya menyatakan lelang hak tanggungan yang diajukan Bank Mega (MEGA) atas dua bidang tanah berikut bangunannya di Jalan Embong, Malang nomor 45-53, Kedungdoro, Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum. Tanah tetap atas nama PT Mas Murni.


Lalu, menyatakan lelang hak tanggungan yang diajukan Bank Victoria (BVIC) atas tiga bidang tanah dan bangunannya di Jalan Yos Sudarso nomor 11, Jalan Taman Simpang, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan, Majelis hakim PN Surabaya membatalkan lelang eksekusi pada 27 Oktober 2023. 


PN Surabaya memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya - II tidak memproses balik nama atas tiga bidang tanah di Jalan Yos Sudarso kepada pemenang lelang. Juga memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya - I tidak memproses balik nama dua bidang tanah di Jalan Embong Malang nomor 45-53 kepada pemenang lelang.


”Penetapan PN Surabaya itu hasil usaha penyelamatan aset yang dilakukan dengan maksimal oleh perseroan. Dengan demikian, eksekusi lelang pada 27 Oktober 2023 atas permohonan Bank Mega, dan Bank Victoria gagal, tidak sah, gugur, dan tidak berkekuatan hukum. Aset-aset itu tetap berada di pangkuan perseroan,” tegas Djie Peterjanto Suharjono, Direktur Mas Murni Indonesia. (*)