Pengadilan Singapura Setujui Perpanjangan Sementara Moratorium Pan Brothers (PBRX)

EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan perpanjangan moratorium dari pengadilan tinggi Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberi perpanjangan sementara dari Moratorium hingga 5 Januari 2022.
Pengadilan Tinggi Singapura setuju untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Permohonan Perpanjangan Moratorium diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Itu berdasar pada keterbukaan informasi pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
”Kami akan terus memberikan update atas informasi proses restrukturisasi yang tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
Selama menjalani proses restrukturisasi itu, kegiatan operasional Pan Brothers berjalan secara normal. Tidak terjadi gejolak. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?