Pengadilan Singapura Setujui Perpanjangan Sementara Moratorium Pan Brothers (PBRX)
:
0
EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan perpanjangan moratorium dari pengadilan tinggi Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberi perpanjangan sementara dari Moratorium hingga 5 Januari 2022.
Pengadilan Tinggi Singapura setuju untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Permohonan Perpanjangan Moratorium diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Itu berdasar pada keterbukaan informasi pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
”Kami akan terus memberikan update atas informasi proses restrukturisasi yang tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
Selama menjalani proses restrukturisasi itu, kegiatan operasional Pan Brothers berjalan secara normal. Tidak terjadi gejolak. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





