Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu
:
0
Ilustrasi Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu. dok. Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya, Kemenkeu akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga.
Itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Di luar itu semua, Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
Related News
DSI Resmi jadi BUMN Ekspor SDA, Dipimpin Bule Jago Bahasa Indonesia
Harga Emas Hari Ini Melompat Tinggi
Imbal Hasil Obligasi 10 Tahun Jepang Turun Ikuti Harga Minyak
Tinggalkan Indonesia, Surplus Transaksi Berjalan Singapura Naik
Harga Minyak Turun karena Prospek Kesepakatan AS-Iran
Bendung Dominasi ERP Global, Haluancorp Hadirkan robustapp





