Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia tetap berprogres, meski sempat tertunda karena operasi tangkap tangan (OTT). KPK meminta semua pihak bersabar mengenai progres penyidikan kasus korupsi dana CSR BI tersebut, termasuk pengumuman penetapan tersangka.
"Tiba-tiba menangani OTT. OTT kan harus diselesaikan segera. Nah, kasus CSR BI, terpending, tetapi sebentar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Oleh sebab itu, Asep Guntur Rahayu meminta semua pihak untuk bersabar mengenai progres penyidikan kasus korupsi dana CSR BI tersebut. Termasuk dalam pengumuman penetapan tersangka.
Yang jelas, tersangka kasus CSR BI tetap dilakukan pencekalan atau dicegah bepergian ke luar negeri. Begitu keluar surat perintah penyidikan (sprindik), langsung diikuti dengan pencekalan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui, pada 6 Juli 2025, KPK mengungkapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus CSR BI. Namun, hingga 17 Juli 2025, KPK belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia. Untuk itu, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan Bank Indonesia. MAKI menyarankan agar KPK dapat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif.
“Dulu sudah pernah diumumkan ada tersangka, tetapi diralat oleh juru bicaranya KPK. Sekarang katanya akan segera diumumkan. Oleh sebab itu, kami minta KPK serius,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
MAKI juga menyarankan agar KPK dapat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif. KPK harus memaksa mereka untuk hadir memenuhi panggilan.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan lembaga antirasuah itu akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR BI.
Related News
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi





