Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan
E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
BRPT Bongkar Fakta di Balik Isu IPO Griya Idola & Akuisisi NRCA
Pengendali ATLA Jual-Beli Saham Harga Bawah, Ada Tujuan?
BEI Telisik Merger SOSS dengan ALSOK Bass
5 Petinggi Emiten Starbucks (MAPB) Jual Habis Saham Harga Pasar
ELPI Beberkan Transaksi Baru Dua Anak Usaha
Tunas Baru Lampung (TBLA) Setujui Direksi Baru





