Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan

E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

NTT East dan SURGE (WIFI) Umumkan Investasi Strategis Rp4 Triliun

Kena Peringatan Dua Kali! BEI Umumkan Nasib Saham Ini

BTN Lakukan Transaksi Afiliasi untuk Bangun Eco Park di Depok

ZINC Sebut Bayar Amoritisasi Obligasi Rp1,66M

Direktur BBNI Borong Saham Saat Turun, Ada Tujuan?

Brigit Biofarmaka (OBAT) Setujui Tebar Dividen 100 Persen Laba 2024