Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan
E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar
PGEO Geber MESOP Rp165,87 Miliar, Ikuti Jadwalnya
Jala 1,1 Juta Lembar, Komisaris MDKA Bakar Duit Rp3,5 Miliar
Optimalisasi Struktur Keuangan Bank Mandiri Mitra Strategis Pemerintah





