Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan
E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
ARB Berjilid, NINE Kini Ungkap Opsi Beli Aset Tambang Mongolia Rp2,52T
PTRO Garap Kontrak Tambang Rp17,4T, Overburden Tembus 7,2 Juta BCM
Dewan Komisaris Berhentikan Sementara Direksi, Ini Klarifikasi MPMF
Emiten Hapsoro (RAJA) Tebar Dividen Interim Minimalis, Total Rp105,68M
PTDU Beber Pengendali Baru Kuasai 68,09 Persen Usai Private Placement
Isu Ketertarikan Daesang Korea Angkat Prospek Estika Tata Tiara (BEEF)





