E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau

 

F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.