Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan
E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News
Longsor 794,64 Persen, FILM Tekor Rp257 Miliar
Sudahi 2025, Laba dan Pendapatan RAJA Tumbuh Minimalis
Prabowo Dorong Kendaraan Listrik, NTBK Masuk Radar EV Nasional
Anjlok 43 Persen, Laba PTBA Sisa Rp2,92 Triliun
ANTM Raup Laba Rp7,2 Triliun, Telisik Ini Pemicunya
Ingat! Besok Cum Date Saham Bonus WGSH 1,04 Miliar Lembar





