Pentingnya Governance dan Integritas di Industri Jasa Keuangan
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan penerapan governansi dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan yang menjadi kunci penegakan stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Menurutnya, OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
“Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance-driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat," kata Sophia.
Kegiatan Kuliah Umum turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Kantor Pusat dan Pimpinan Wilayah Kerja OJK Sumatera Bagian Utara, Jajaran Pimpinan/Rektorat Universitas di Batam serta diikuti oleh civitas academica dari empat perguruan tinggi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Politeknik Negeri Batam, Universitas Universal, Universitas Batam, dan Universitas Riau Kepulauan.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





