Penuhi Komitmen, WSBP Lunasi Utang Rp84,57 Miliar
Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Beton Precast (WSBP) telah menuntaskan kewajiban pembayaran utang tahap IV senilai Rp84,57 miliar. Itu dilakukan melalui skema cash flow available for debt service (CFADS). Transaksi pembayaran utang kepada kreditur tersebut telah dilakukan pada 25 September 2024.
Rincian pembayaran utang kepada kreditur tersebut sebagai berikut. Senilai Rp3,26 miliar, merupakan pembayaran kupon obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Lalu, Rp36,96 miliar, merupakan pembayaran bunga kepada kreditur finansial (Perbankan).
Kemudian, sebesar total Rp35,37 miliar merupakan pembayaran CFADS Tahap IV kepada kreditur dagang (Kreditur dagang aktif, dan kreditur dagang terdahulu). Nah, dalam pembayaran CFADS Tahap IV itu, ada alokasi atas dana hasil lelang aset perseroan (asset disposal) telah dijalankan pada 19 Juli 2024, 23 Juli 2024, dan 30 Juli 2024.
Adapun dana dialokasikan Rp8,97 miliar dengan detail sebagai berikut. Sebesar Rp6,99 miliar merupakan porsi pembayaran pokok kepada kreditur finansial (Perbankan) telah dibayarkan pada 25 September 2024. Lalu, Rp1,11 miliar, merupakan porsi pembayaran kepada Kreditur dagang (Kreditur dagang aktif dan kreditur dagang terdahulu) telah dibayarkan pada 25 September 2024.
Selanjutnya, Rp631,01 juta merupakan porsi pembayaran pokok obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund). Dan, Rp228,82 juta, merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI, kreditur financial lainnya (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
”Berikutnya, perseroan akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada 25 Maret 2025,” tegas Fathul Anwar, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Beton Precast.
CFADS itu dilakukan berdasar ketentuan pada tranche A & tranche B perjanjian perdamaian telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku efektif sejak 20 September 2022 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. (*)
Related News
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai