Penuhi Persyaratan OJK, Samudera Indonesia (SMDR) Tunjuk KJPP Demi Stock Split
EmitenNews.com—PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) tengah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengukur valuasi saham perseroan, sebagai salah satu syarat melakukan pemecahan nominal saham.
Direktur Utama SMDR, Bani M Mulia menyampaikan, penilaian valuasi saham perseroan untuk memenuhi permintaan regulator pasar modal, dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka aksi pecah nominal saham.
“Penilaian ini akan rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang. Apabila valuasi saham kami sudah keluar, maka akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pecah nominal saham,” kata dia dalam paparan publik, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, Perseroan menunda pelaksanaan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemecahan nominal saham.
Rencananya, perseroan akan memecah nominal saham atau stock split dengan rasio 1 saham menjadi 10 saham.
Berdasarkan data perdagangan BEI, hingga perdagangan kemarin, SMDR turun 220 point atau 6,9 persen ke level 2.980 dengan nilai transaksi sebesar Rp83,85 miliar.
Dengan demikian, saham emiten pelayaran itu mengalami penolakan penawaran batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB).
Related News
CDIA Salurkan 51 Persen Dana IPO, Sisanya Disimpan 1 Bulan di Bank DBS
Bank of Singapore Genapkan Kepemilikan 8 Persen di PTSP
Saham Reli Ratusan Persen, IFSH Beber Hasil Eksplorasi Nikel Q4-2025
Surge (WIFI) dan Pos Pro Kerja Sama Percepatan Infrastruktur Digital
Perkuat Tata Kelola, BPFI Tetapkan Jajaran Pengurus Baru
Aksi Divestasi Pengendali GULA Berlanjut, Kini Lepas 20 Juta Saham





