Penuhi Persyaratan OJK, Samudera Indonesia (SMDR) Tunjuk KJPP Demi Stock Split

EmitenNews.com—PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) tengah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengukur valuasi saham perseroan, sebagai salah satu syarat melakukan pemecahan nominal saham.
Direktur Utama SMDR, Bani M Mulia menyampaikan, penilaian valuasi saham perseroan untuk memenuhi permintaan regulator pasar modal, dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka aksi pecah nominal saham.
“Penilaian ini akan rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang. Apabila valuasi saham kami sudah keluar, maka akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pecah nominal saham,” kata dia dalam paparan publik, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, Perseroan menunda pelaksanaan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemecahan nominal saham.
Rencananya, perseroan akan memecah nominal saham atau stock split dengan rasio 1 saham menjadi 10 saham.
Berdasarkan data perdagangan BEI, hingga perdagangan kemarin, SMDR turun 220 point atau 6,9 persen ke level 2.980 dengan nilai transaksi sebesar Rp83,85 miliar.
Dengan demikian, saham emiten pelayaran itu mengalami penolakan penawaran batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB).
Related News

PLIN Salurkan Dividen Interim Rp76 per Lembar, Cek Jadwalnya

Bes Trust Kurangi Porsi, Andry Hakim Serok Ratusan Juta Saham CBRE

Makin Bengkak, Kuartal III 2025 WSKT Defisit Rp19,46 TriliunĀ

Dua Investor Kakap Lego 5,25 Miliar Saham Grup Bakrie (BNBR)

Produksi Nikel DKFT Naik 18 Persen di Kuartal III-2025

KOKA Pastikan Akuisisi Investor Asal Tiongkok Sesuai Rencana