Denda Kecil dan Terlambat Bertindak: Di Mana Fungsi Pencegahan OJK?
Ilustrasi foto: Canva.com
EmitenNews.com - Pasar modal modern bertumpu pada satu fondasi utama: kepercayaan. Tanpa kepercayaan, likuiditas mengering, partisipasi menyusut, dan fungsi intermediasi pasar kehilangan makna. Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pasar modal Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor fundamental dan global, tetapi juga oleh maraknya peran influencer yang membentuk opini, ekspektasi, bahkan perilaku investor ritel. Dalam konteks inilah peran pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi krusial.
Ketika OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah influencer pasar modal atas pelanggaran yang terjadi pada periode 2021–2023, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah denda yang relatif kecil dan penindakan yang datang bertahun-tahun setelah kejadian benar-benar efektif? Ataukah langkah tersebut sekadar penegakan formal yang datang setelah kerusakan terjadi?
Logika Penegakkan dan Realitas Dampak
Secara normatif, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Denda administratif bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga integritas pasar. Dalam teori regulasi, keberadaan sanksi menjadi instrumen untuk menekan moral hazard dan memastikan kepatuhan pelaku pasar.
Namun efektivitas sanksi tidak hanya diukur dari keberadaannya, melainkan dari proporsionalitas dan ketepatan waktunya. Jika pelanggaran terjadi pada 2021 hingga 2023, sementara dampaknya telah dirasakan investor sejak periode tersebut, maka denda yang dijatuhkan beberapa tahun kemudian menghadirkan persoalan waktu.
Investor yang terlanjur membeli saham berdasarkan narasi yang menyesatkan telah menanggung risiko dan kerugian. Harga saham sudah bergerak. Dana sudah berpindah tangan. Luka sudah tercipta. Dalam situasi seperti itu, denda administratif berpotensi dipersepsikan sebagai respons reaktif, bukan preventif. Ia menutup satu bab pelanggaran, tetapi tidak serta-merta memulihkan kerugian atau mengembalikan kepercayaan yang tergerus.
Proporsionalitas dan Efek Jera
Isu kedua adalah besaran denda. Dalam diskursus publik, angka yang relatif kecil dibandingkan potensi keuntungan ekonomi dari aktivitas promosi atau pengaruh terhadap harga saham memunculkan pertanyaan tentang daya gentar. Jika potensi manfaat finansial jauh lebih besar daripada risiko sanksi, maka struktur insentif menjadi timpang. Regulasi yang efektif mensyaratkan bahwa biaya pelanggaran harus lebih tinggi daripada manfaat yang diperoleh.
Tanpa itu, pelanggaran dapat dipandang sebagai risiko bisnis semata. Dalam kerangka ini, denda kecil tidak hanya soal nominal, tetapi tentang pesan yang dikirimkan ke pasar. Apakah regulator benar-benar tegas? Ataukah pelanggaran dianggap sebagai deviasi administratif yang bisa ditebus dengan biaya tertentu?
Bagi investor ritel yang mengandalkan informasi publik, persepsi ini penting. Ketika mereka melihat pelanggaran berdampak luas namun berujung pada sanksi yang dianggap ringan, rasa keadilan dapat terkikis. Pasar modal tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan substantif.
Fungsi Pencegahan yang Dipertanyakan
Peran utama regulator sejatinya bukan sekadar menghukum, melainkan mencegah. Dalam konteks pengawasan pasar modal, pencegahan berarti deteksi dini, klarifikasi cepat, edukasi publik, serta peringatan terbuka ketika terdapat potensi misinformasi yang merugikan.
Maraknya aktivitas promosi saham melalui media sosial bukan fenomena baru. Sejak lonjakan partisipasi investor ritel pada masa pandemi, pola komunikasi pasar berubah drastis. Informasi tidak lagi hanya mengalir melalui laporan riset dan keterbukaan emiten, tetapi juga melalui konten digital yang viral dan persuasif. Di tengah perubahan lanskap tersebut, pertanyaan yang muncul adalah apakah mekanisme pengawasan telah beradaptasi secara memadai. Jika pelanggaran berlangsung dalam rentang waktu panjang sebelum ditindak, maka publik berhak bertanya mengenai efektivitas sistem monitoring dan respons cepat. Pencegahan yang optimal seharusnya mampu membatasi dampak sebelum meluas, bukan sekadar mendokumentasikan pelanggaran untuk diproses kemudian.
Dampak terhadap Investor Ritel
Investor ritel menjadi pihak yang paling rentan dalam dinamika ini. Tidak semua memiliki kemampuan analisis fundamental yang mendalam. Sebagian besar mengandalkan kombinasi sentimen pasar, rekomendasi publik, dan kepercayaan pada figur tertentu. Ketika figur tersebut terbukti melanggar ketentuan, dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga psikologis. Kepercayaan yang hilang sulit dipulihkan. Investor yang merasa dirugikan cenderung menarik diri dari pasar atau menjadi lebih spekulatif.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi kualitas partisipasi dan memperbesar volatilitas. Pasar yang sehat membutuhkan investor yang rasional dan percaya pada integritas sistem, bukan yang terombang-ambing oleh rumor dan kekecewaan. Jika penegakan hukum datang terlambat, maka fungsi perlindungan investor menjadi dipertanyakan. Perlindungan bukan hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi memastikan kerugian dapat diminimalisir sejak awal.
Keseimbangan antara Penindakan dan Reformasi Sistemik
Related News
Satu Tahun Danantara: Evaluasi Kinerja dan Arah Strategis ke Depan
Catatan Kesepakatan Perdagangan (Agreement on Reciprocal Tariff) RI-AS
BEI Pertimbangkan Buka Kode Broker: Angin Segar bagi Investor Ritel?
Pelajaran Berharga dari Kasus Dana Syariah Indonesia
Hijau yang Berbahaya: Saat IHSG Menguat Tapi Risiko Belum Pergi
BEI Tunduk pada MSCI: Integrasi Global atau Pengorbanan Emiten Lokal?





