EmitenNews.com - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) memastikan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan berdampak terhadap operasional maupun kinerja keuangan Perseroan. Hal tersebut disampaikan manajemen SSMS dalam jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama SSMS Jap Hartono menjelaskan, Perseroan pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah terkait penguatan tata kelola ekspor SDA strategis nasional.

“Perseroan berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha dan seluruh pemegang saham serta para pemangku kepentingan lainnya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tertanggal 26 Mei 2026.

Meski demikian, SSMS menegaskan bahwa kebijakan tersebut praktis belum memberikan dampak langsung bagi Perseroan. Pasalnya, SSMS saat ini tidak melakukan aktivitas ekspor.

Dalam penjelasannya tersebut, Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, hubungan dengan pelanggan, covenant pembiayaan, hingga risiko hukum terkait implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA.

“Perseroan tidak melakukan ekspor,” tegas manajemen SSMS pada sejumlah poin jawaban yang disampaikan kepada Bursa.

Namun demikian, SSMS tetap membuka kemungkinan penyesuaian di masa mendatang apabila nantinya Perseroan mulai melakukan ekspor.

“Saat ini Perseroan tidak melakukan ekspor. Namun, apabila di masa mendatang Perseroan melakukan ekspor, maka seluruh aktivitas tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” lanjut manajemen.

Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan, optimalisasi devisa hasil ekspor, hingga menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.