Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 330 Tersangka dari Aceh Sampai Papua
:
0
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Tanah Air berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu dua pekan. Aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026). Dok. Bareskrim Polri.
EmitenNews.com - Banyak betul pelaku penyalahgunaan BBM - LPG Subsidi. Polri menetapkan sebanyak 330 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp243,6 miliar itu. Ratusan tersangka diringkus dalam masa operasi 7 - 20 April 2026 di seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua.
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Tanah Air berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu dua pekan. Aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).
Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung Syaifuddin.
Nunung menegaskan, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak.”
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” ujar Wakabareskrim.
Pelaku membeli BBM subsidi dengan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan oleh Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan mereka membeli BBM subsidi dengan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan oleh Pertamina. Kemudian menggunakan barcode pembelian BBM subsidi yang berbeda.
Related News
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek
Puan Soal Hantavirus, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Informasi
Modus Warga India Selundupkan Emas di Celana Dalam Ditangkap Bea Cukai
Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran MBG, Kemenkeu Perbaiki Sistem
2 Kapal Pertamina Belum dapat Izin Lewat Selat Hormuz, Ini Kata Bahlil





