Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Terus! RUPSLB Waskita (WSKT) Depak Bambang Rianto
:
0
EmitenNews.com—Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk (WSBP).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- AM selaku Mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2019.
- ED selaku Mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2020.
- THT selaku Direktur Utama PT Dwi Berkah.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka Bambang Rianto selaku Direktur Operasional 2 Waskita Karya.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Namun, pada kemarin hari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), secara resmi menetapkan dua direksi baru.
Related News
SCG Buang 12,85 Miliar Saham TPIA, Siapa yang Tampung?
BLUE Pastikan Bagi Dividen, Total Rp14,21 Miliar
MEDC Segera Bagi-Bagi Dividen Lagi, Catat Jadwal Pentingnya
Dividen PSAB Rp105 per Saham Distribusi 30 Juni, Cek Jadwal Lengkapnya
Dapat Restu, Grup Bakrie (ENRG) Gelar Rights Issue 13,5 Miliar Saham
TUGU Panen Kontribusi Anak Usaha, Laba 2025 Pratama Tembus Rp95 Miliar





