Perang Berlanjut, Komitmen Pemerintah dan OJK Hentikan Pinjol Ilegal
:
0
EmitenNews.com - Perang terhadap pinjaman online ilegal terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah berkomitmen menghentikan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
Seperti dikutip dari @ojkindonesia, Rabu (20/10/2021), dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal, sehari sebelumnya, Menko Mahfud MD menegaskan, pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal tersebut seusai rapat masalah penegakan hukum terkait keuangan dan pinjol ilegal. Rapat dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan, seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. “Mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak."
Pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan. "Yang ilegal kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal."
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





