Perang Saudara di Sudan Makin Memanas, Pemerintah akan Evakuasi WNI

Ilustrasi Perang saudara di Sudan. dok. BBC.
EmitenNews.com - Perang saudara di Sudan makin memanas. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah Indonesia akan mengevakuasi WNI yang terjebak pada perang yang sudah menelan ratusan korban tewas itu. Negara di Afrika itu terjerembab perang saudara sejak akhir pekan lalu, antara militer dan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/4/2023) menyampaikan bahwa situasi di Sudan sudah siaga. Antara lain karena wilayah pertempuran berlangsung di dekat KBRI Khartoum berada.
Karena situasi tak kunjung membaik bahkan cenderung terus memburuk, Retno menyatakan persiapan evakuasi kembali ke Indonesia terus dimatangkan. Sejauh ini ada 1.209 WNI yang masih berada di Sudan.
"Persiapan evakuasi dimatangkan sambil menunggu saat tepat untuk lakukan evakuasi dengan mempertimbangkan keselamatan WNI," ucap Retno Marsudi.
Penting diketahui, belum ada satu negara pun yang bisa membawa keluar warganya dari Sudan. Pasalnya, belum tercapai jeda kemanusiaan atau gencatan senjata usai lima hari pertempuran pecah.
"Hingga saat ini belum ada evakuasi warga negara asing dari Khartoum. Karena kondisi keamanan tidak memungkinkan," jelas dia.
Rapat koordinasi dengan lima KBRI/KJRI sudah dilakukan Retno pada Kamis ini.
Sambil menunggu situasi aman, Retno meminta evakuasi WNI di Sudan dibantu sejumlah KBRI dan KJRI yaitu KBRI Kairo, KBRI Riyadh, KBRI Addis Ababa, KJRI Jeddah dan KBRI Khartoum.
Meski evakuasi belum bisa dilakukan, tim KBRI Khartoum berhasil membawa 43 WNI yang terjebak perang saudara ke safe house. Rumah aman itu terletak dalam KBRI Khartoum.
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015