Adi Setianto juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memperhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik. BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah.

 

Di acara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Aceh, Mawardi mengatakan, bahwa Progam Akad Massal KPR Syariah adalah bukti nyata eksistensi KPR BTN Syariah dalam mendukung kebutuhan pemenuhan rumah layak huni di Aceh.

 

Saat ini kebutuhan rumah di Aceh memang sangat tinggi, mengingat masih banyak anggota masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni.

 

"Meski sebagian besar masyarakat di Aceh sudah memiliki rumah sendiri, namun mayoritasnya masih tergolong ke dalam hunian yang tidak layak huni terutama dari segi ketahanan bangunannya," ujarnya.

 

Bustami Hamzah mengapresiasi upaya Bank BTN yang selama ini telah membantu masyarakat melalui program pembiayaan perumahan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku di Aceh. ***