Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah Dorong Skema KPBU

Untuk saling melengkapi, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.(*)
Related News

Ikuti MSCI, BEI Bakal Kaji Ulang Batas Free Float Saham

IHSG Ditutup Naik 0,49 Persen, 3 Saham Afiliasi Boy Thohir Pemicunya

Cegah Pencucian Uang, PPATK Hentikan Puluhan Ribu Rekening Bank Pasif

Swasembada di Depan Pintu; Stok Beras Tembus 3,8 Juta Ton

Ekonom Mandiri Sebut Akselerasi 2025 Perlu Kolaborasi Erat

IHSG Naik 0,22 Persen di Sesi I, 3 Saham Tambang LQ45 Penggeraknya