EmitenNews.com - PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), akan melakukan serangkaian aksi korporasi strategis pada semester kedua tahun 2024. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (6/6/2024), menyetujui perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti itu, menerbitkan obligasi.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 itu, diputuskan juga hasil dari penerbitan obligasi itu, rencananya digunakan untuk proyek-proyek komersial, usaha perhotelan, dan inisiatif pengembangan properti.

“INPP berniat mempercepat pertumbuhan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui aksi-aksi strategis ini. Kami optimistis untuk tumbuh lebih pesat lagi dan meraih pendapatan signifikan, terutama melalui aliran pendapatan berulang kami,” urai Presiden Direktur & CEO INPP, Anthony P Susilo.

Perusahaan meyakini aksi korporasi ini bisa mendapat respon positif dari publik setelah keberhasilan mempertahankan momentum pertumbuhan berkat kontribusi besar dari recurring income. 

Saat ini Peringkat/Outlook Perusahaan dari Pefindo yang diperbarui pada 7 Jun 2023 adalah idBBB+ Stable. Peringkat tersebut diberikan berkat konsistensi INPP memenuhi target pendapat, baik melalui segmen recurring income dan non-recurring income serta posisi pasar yang baik dengan kualitas aset yang baik, dan merek jaringan hotel kuat.

Sebagai wujud keyakinan Perusahaan terhadap prospek pertumbuhannya, INPP telah menganggarkan belanja modal sebesar hampir Rp1 triliun untuk tahun fiskal ini. Modal tersebut akan disalurkan ke proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan datang. 

Saat ini INPP sedang mengembangkan dan menyelesaikan tiga proyek prestisius, yaitu apartemen Antasari Place di Jakarta, 23 Paskal Shopping Center di Bandung (Extension), dan 23 Semarang Shopping Center. Proyek-proyek mixed-use komersial ini merupakan perpaduan berbagai fungsi dalam satu pengembangan, yang diposisikan secara strategis untuk menciptakan lingkungan hidup yang dinamis.

INPP Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dari Papan Pemantauan Khusus. Keputusan BEI yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00009/BEI.PLP/04-2024 ini mulai efektif pada Senin, 27 Mei 2024. Dengan keputusan itu, maka saham INPP akan kembali menjadi penghuni papan pengembangan BEI. (Eko Hilman). ***