Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Berhak Atas Kredit Bunga Flat 8 Persen
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. SOKSI.
EmitenNews.com - Pemerintah memberi peluang berusaha bagi perempuan dari keluarga prasejahtera. Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Pemerintah memperkirakan potensi penerima KPPS mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026), mengungkapkan, regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS. Yaitu, skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.
Jadi, melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.
Menko Airlangga mengatakan, penerbitan permenko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan. Kebijakan itu sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.
Data yang ada menunjukkan, selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban bunga tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.
Penting dicatat, Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan sejumlah tujuan program. Antara lain menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sasaran KPPS, perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.
Airlangga menyebutkan, agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku.
KPPS Disesuaikan dengan Karakteristik Usaha Ultra Mikro
Related News
Siapkan Rp223M, Toyota Astra FInancial Services Mantap Lunasi Obligasi
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Siap Perkuat Konsumen
Harga Emas Antam dan Spot Dunia Naik Tiga Hari Beruntun
KOSPI Tembus 7.150, Nikkei Anjlok Akibat Imbal Hasil Obligasi
Dolar Melemah ke 99,5 Setelah Spekulasi Bunga Fed Mereda
Begini Respon OJK Soal Bursa Komoditas & Pasar Modal





