EmitenNews.com - Batavia Prosperindo Trans (BPTR) mendapat fasilitas senilai Rp470 miliar. Dana segar itu, didapat dari Bank Mandiri (BMRI). Berdasar skenario, dana tersebut akan digunakan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan kegiatan usaha perseroan. 

Menyusul guyuran fasilitas tersebut, perseroan akan melakukan penarikan secara bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit, yaitu 11 Juli 2024. Penarikan akan dilakukan sesuai kebutuhan (permintaan sewa kendaraan dari berbagai pelanggan perseroan). 

Pinjaman itu, jamin dengan kendaraan baru roda empat atau lebih untuk jasa rental kendaraan. Kendaraan yang akan dibiayai akan diikat fidusia sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal 125 persen dari limit fasilitas kredit investasi Rp587,5 miliar.

Fasilitas pinjaman dibanderol bunga 7,5 persen per tahun floating rate, atau 7,75 persen per tahun untuk jangka waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun, dan floating rate untuk jangka waktu sepanjang 5 tahun.

Perseroan butuh sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan, dan juga untuk leverage dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan agar penggunaan modal lebih efisien, dan efektif. Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain. (*)