EmitenNews.com - Primadaya Plastisindo (PDPP) menyewa bangunan senilai Rp456 juta. Bangunan seluas 1.520 meter persegi itu, berlokasi di Ciketing Selatan, Ciketing Udik, Bantar Gebang. Bangunan itu disewa dari Aneka Investama.


Bangunan tersebut dipergunakan perseroan sebagai gudang bahan baku. Di mana, sewa menyewa tersebut telah dilakukan sebelum perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO), dan telah diungkapkan dalam prospektus.


”Atas sewa menyewa tersebut, perseroan akan membayar biaya sewa Rp456 juta kepada PT Aneka Investama. Di mana, pembayaran akan dilakukan dalam satu tahap alias langsung lunas,” tulis Kennie Angesty, Direktur Utama Primadaya Plastisindo. 


PT Aneka Investama merupakan perusahaan yang sejumlah 404.000 sahamnya dimiliki Lim Kim Guan, selaku direktur perseroan. Lim Kim Guan, juga menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Aneka Investama.


Transaksi itu, bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Nilai transaksi tersebut juga tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor atau tidak melebihi jumlah Rp5 miliar, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. (*)