Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum, OJK Terbitkan Aturan Baru Nih
Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner OJK juga menyampaikan bahwa penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, d?an bermartabat.
Penerapan tata kelola yang baik pada Bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus Bank. Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris serta seluruh pihak terafiliasi dengan Bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi Bank serta penegakan integritas sistem keuangan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya