EmitenNews.com - Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan negara di tengah tantangan peningkatan rasio pajak Indonesia. Untuk itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan ada pajak kekayaan bagi kelompok superkaya dengan tarif 1%-2% bagi individu dengan kekayaan di atas Rp84 miliar. 

Celios berargumen rasio pajak Indonesia yang belum menembus 10% dalam satu dekade terakhir menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Kondisi tersebut mendorong lembaga think tank yang fokus pada isu ekonomi, kebijakan fiskal, dan hukum itu, mengusulkan pajak kekayaan bagi kelompok superkaya. 

Melalui usulan yang tertuang dalam laporan bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran itu, Celios menyebutkan pajak kekayaan dapat menjadi alternatif untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah tantangan peningkatan rasio pajak Indonesia.

Penting diketahui, berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, pajak kekayaan dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih setelah dikurangi kewajiban atau utang. Dengan demikian, objek pajak yang disasar bukan hanya penghasilan yang diterima, melainkan akumulasi aset bersih yang dimiliki wajib pajak.

Dalam perkiraan Celios, penerapan pajak kekayaan dengan tarif 1% hingga 2% bagi individu yang memiliki kekayaan di atas Rp84 miliar berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp142,2 triliun setiap tahun.

Perlu Kejelasan Mengenai Mekanisme Penilaian Aset

Tetapi, benar bahwa hal itu masih estimasi berdasarkan usulan Celios, bukan penerimaan yang telah direalisasikan pemerintah. Implementasinya jelas memerlukan kejelasan mengenai mekanisme penilaian aset, penghitungan kekayaan bersih, serta pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal ini, Celios turut menyoroti konsentrasi kekayaan di kalangan kelompok terkaya Indonesia. Dalam laporan tersebut, sebanyak 58% kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia disebut berasal dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam (SDA).

Nah, temuan itu menjadi salah satu konteks dalam pembahasan mengenai kontribusi kelompok superkaya terhadap penerimaan negara. Pajak kekayaan diharapkan dapat memperluas basis penerimaan dengan menyasar kepemilikan aset bernilai besar, bukan semata-mata penghasilan tahunan.

Penting diketahui, dorongan penerapan pajak kekayaan muncul ketika rasio pajak Indonesia masih menghadapi tantangan. Celios mencatat rasio pajak Indonesia belum mencapai 10% selama satu dekade terakhir. Sementara itu, target rasio pajak dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar 9,26%.