EmitenNews.com - Larangan bagi TikTok Shop untuk berdagang keluar sudah. Pemerintah resmi melarang aplikasi sosial media itu, untuk beraktivitas ekonomi. TikTok Shop berdagang. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, hasil revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). 

 

Dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu 927/9/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, media sosial seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi. Dalam hal ini, Ketua Umum PAN itu, mengaku mengatur masalah itu.

 

“Jadi, artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas.

 

Dengan keluarnya aturan itu, Kementerian Perdagangan akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya. Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce, seperti Shopee atau e-commerce lain.

 

Sedikitnya ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). 

 

Berikut enam poin tersebut: 1). Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. 2). Penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

 

Kemudian 3). Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

 

Lalu, 4). Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM. 

 

5). Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka. 6). Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. ***