Perpanjang Periode Penjualan Saham Hasil Buyback, Ini Alasan Mitra Adiperkasa (MAPI)
EmitenNews.com - Mitra Adiperkasa (MAPI) memperpanjang masa pengalihan saham hasil buyback. Itu setelah periode 16 November 2020 sampai 16 November 2021 tidak terjadi transaksi. ”Kami memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan,” tutur Susiana Latif, Direktur Mitra Adiperkasa, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/11).
Dengan begitu, perpanjang periode pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback menjadi efektif sejak 16 November 2021 hingga 16 November 2022. Jumlah saham yang akan dialihkan sebanyak 60.386.600 alias 60,38 juta lembar. ”Kami telah menunjuk BRI Danareksa Sekuritas untuk melakukan pengalihan saham perseroan,” imbuh Susiana.
Perhitungan jumlah saham yang akan dijual kembali sudan menyesuaikan dengan harga nominal saham baru berdasar stock split yang sudah dilakukan perseroan. Tepatnya, sesuai keterbukaan informasi pada 25 Mei 2018.
Seluruh mekanisme penjualan saham hasil pembelian kembali alias buyback akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04./2013. ”Sesuai mekanisme peraturan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News
Melesat 15 Persen, JRPT Bungkus Laba Rp1,3 Triliun
Modal Kuat, CLEO Kebut Operasi 3 Pabrik Tahun Ini
Serentak! 7 Pengendali Serok Saham GOOD Rp83,26 Miliar
Surplus 33 Persen, SIMP Koleksi Laba Rp2,07 Triliun
Sudahi 2025, LPPF Tabulasi Laba Rp725,38 Miliar
Kompak, Laba dan Penjualan SIDO Tumbuh Tipis





