Perpanjang Periode Penjualan Saham Hasil Buyback, Ini Alasan Mitra Adiperkasa (MAPI)
EmitenNews.com - Mitra Adiperkasa (MAPI) memperpanjang masa pengalihan saham hasil buyback. Itu setelah periode 16 November 2020 sampai 16 November 2021 tidak terjadi transaksi. ”Kami memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali saham perseroan,” tutur Susiana Latif, Direktur Mitra Adiperkasa, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/11).
Dengan begitu, perpanjang periode pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback menjadi efektif sejak 16 November 2021 hingga 16 November 2022. Jumlah saham yang akan dialihkan sebanyak 60.386.600 alias 60,38 juta lembar. ”Kami telah menunjuk BRI Danareksa Sekuritas untuk melakukan pengalihan saham perseroan,” imbuh Susiana.
Perhitungan jumlah saham yang akan dijual kembali sudan menyesuaikan dengan harga nominal saham baru berdasar stock split yang sudah dilakukan perseroan. Tepatnya, sesuai keterbukaan informasi pada 25 Mei 2018.
Seluruh mekanisme penjualan saham hasil pembelian kembali alias buyback akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04./2013. ”Sesuai mekanisme peraturan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar
Diskon! Tencent Lego 251,66 Juta Saham FILM Rp1.200 per Lembar