Perpanjang PKPU 21 Hari, Begini Reaksi PPRO
:
0
Hunian vertikal garapan PP Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - PP Properti (PPRO) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 21 hari. Itu berlaku sejak 20 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025. Keputusan itu berdasar hasil rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu teregister dengan nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selanjutnya, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia telah ditunjuk, dan ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusannya sebagai tim pengurus dalam proses PKPU perseroan.
Selama proses PKPU itu, perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim pengurus. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan regulasi.
”Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Artinya, PKPU itu tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tukas Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti.
Sekadar informasi, PP Properti kembali mendapat gugatan PKPU. Permohonan PKPU itu, dilayangkan Karya Usaha Baru (KUB), dan Nusantara Chemical Indonesia (NCI). Itu menyusul skema pembayaran utang dengan para penggugat tidak menemui titik terang.
Gugatan itu, terdaftar dengan register perkara nomor 269/Pdt-Sus-PKPU-2024/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Sampai saat ini, kami belum menerima relaas panggilan, dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat,” tegas Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti. (*)
Related News
Garap Proyek WTE, Induk SOFA Suntik Entitas Usaha Miliaran Rupiah
Rugi Bengkak 680 Persen, Saham FLMC Terbang ARA
Ponakan Prabowo Cabut, Serap 20 Persen Saham TRIN Tinggal Janji?
BSWD Dicap Saham HSC oleh BEI, Sempat Pimpin Top Gainers Pekan Lalu
ITSEC Asia (CYBR) Gelar AICX 2026 di Bali, Cek Tanggalnya!
Komisaris Ini Kurangi Porsi Saham Dharma Polimetal (DRMA), Sisa 1,79%





