Persaingan Kian Sengit, ini 33 Nama Calon DK OJK yang Dinyatakan Lolos Tahap II

13- Pantro Pander Silitonga : Direktur Bisnis, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/Komisaris Utama IFG Life
14- Ogi Prastomiyono : Mantan Direktur, PT Inalum (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
15- Peter Jacobs : Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Treasuri, Bank Indonesia
16- Pahala Nainggolan : Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
17- Agusman : Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
18- Friderica Widyasari Dewi : Direktur Utama, PT BRI Danareksa Sekuritas
19- Bambang Pamungkas : Auditor Utama Keuangan Negara III, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
20- Iwan Pasila : Direktur Utama, PT Asuransi BRI Life
21- Darwin Cyril Noerhadi : Anggota Dewan Pengawas (Profesional), Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia Investment Authority)
22- Inarno Djajadi : Direktur Utama, PT Bursa Efek Indonesia
23- Agus Susanto : Direktur Utama Periode 2016-2021, BPJS Ketenagakerjaan
24- Mirza Adityaswara : Direktur Utama, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
25- Yuli Krstiyono : Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
26- Tirta Segara : Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan
27- Etty Retno Wulandari : Advisor Senior, Otoritas Jasa Keuangan
28- Sophia Issabella Watimena : Executive Advisor, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
29- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, PT Bahana Pembinaan Usaha (Persero) / Indonesia Financial Group (IFG)
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen