EmitenNews.com - Bagi pemilik modal silahkan merapat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perseroan terbatas dengan modal disetor lebih dari Rp100 miliar untuk mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang diunggah pada laman OJK, Rabu (23/8/2023).

 

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

 

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

 

“POJK ini bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi.” Demikian kutipan siaran pers OJK.

 

OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK.

 

Unit Karbon dinyatakan satuan setiap 1 ton dan kelipatannya yang terdiri atas dua jenis.

 

Pertama, PTBAE-PU atau Persetujuan Teknis Badan atas Emisi Bagi Pelaku Usaha. Unit ini merupakan penetapan batas atas emisi GRK(Gas Rumah Kaca) bagi pelaku usaha dan atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha.

 

Unit karbon lainya yakni SPE GRK atau Sertifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca. Unit ini merupakan bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. ***