Perseroan Miliki Modal Rp100 Miliar, OJK Buka Kesempatan Dirikan Bursa Karbon
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Bisnis. OJK.
EmitenNews.com - Bagi pemilik modal silahkan merapat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perseroan terbatas dengan modal disetor lebih dari Rp100 miliar untuk mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang diunggah pada laman OJK, Rabu (23/8/2023).
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
“POJK ini bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi.” Demikian kutipan siaran pers OJK.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





