Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.


Tersangka lain adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.


PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.


Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," jelasnya.


Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.


Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.(*)