Perundungan di PPDS Unsri, Senior Minta Dibayari Uang Dugem dan Padel
Kasus bullying yang diduga menimpa OA, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Dok. Kumparan.
EmitenNews.com - Kasus perundungan di dunia kedokteran nyata adanya, terus berulang. Kali ini, kasus bullying yang diduga menimpa OA, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan surat penghentian sementara untuk program ilmu mata di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Langkah penghentian sementara diambil sebagai sanksi tegas guna memberikan ruang bagi pihak berwenang mengusut tuntas para pelaku yang melakukan perundungan terhadap OA.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengungkap sisi gelap pendidikan kedokteran spesialis yang diduga masih diwarnai tradisi senioritas yang kebablasan. Peristiwa perundungan terhadap OA ini mencuat ke publik setelah pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp menyebar luas sejak awal Januari 2026.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @medicstory.id, perundungan yang menimpa OA diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum seniornya selama masa pendidikan residensi.
Daftar dugaan perundungan yang dialami OA tergolong sangat berat dan tidak berkaitan dengan aktivitas akademik. Korban dilaporkan diminta membiayai uang semesteran senior, membayar tagihan hiburan malam atau dugem, hingga biaya sewa lapangan olahraga padel.
Beban finansial yang ditanggung korban tidak berhenti di situ. OA juga dikabarkan diminta membiayai acara perpisahan senior, mendanai penelitian ilmiah para senior, bahkan hingga urusan domestik seperti antar jemput anak senior.
Tekanan yang bertubi-tubi ini berdampak fatal pada kondisi psikologis korban. Akibat kejadian tersebut, OA dikabarkan mengalami depresi berat hingga akhirnya nekat melakukan tindakan bunuh diri.
Pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) turun tangan. Berdasarkan hasil sidang etik, pihak rektorat menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda kepada para pelaku perundungan yang terbukti terlibat.
Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda, membenarkan adanya sanksi tegas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas tragedi ini. “Yang terlibat sudah diberikan Surat Peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan residen FK Unsri serta teman angkatan baik senior maupun junior, pihaknya mengeklaim tidak ditemukan adanya kasus perundungan fisik secara langsung. Namun, pihak kampus mengakui adanya praktik penarikan biaya yang sangat membebani mahasiswa di luar biaya UKT resmi.
“Yang ada cuma eksploitasi finansial atau penarikan biaya. Jadi informasinya adalah mereka seangkatan itu mengumpulkan dana untuk keperluan mereka selama residensi, sehingga muncul kata pemerasan,” jelasnya.
FK Unsri bersama RSUP Mohammad Hoesin Palembang kini mengambil langkah preventif dan sistemik. Salah satunya adalah mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior.
Pakta tersebut memuat klausul sanksi berat berupa pemberhentian atau Drop Out (DO) jika terbukti melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Sementara itu, Rektor Unsri Prof Taufiq Marwa menjelaskan bahwa praktik yang terjadi selama ini sebenarnya merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai bentuk kesepakatan internal di lingkungan residen. Namun, mekanisme tersebut ternyata disalahgunakan dan menjadi celah terjadinya pemerasan.
Pihak fakultas memutuskan untuk menertibkan dan menghentikan seluruh praktik informal tersebut secara institusional. Hal ini dilakukan agar budaya tersebut tidak lagi berkembang dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme serta tata kelola pendidikan kedokteran yang sehat di Indonesia. ***
Related News
Bencana Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan KLH Gugat 6 Perusahaan
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Ketua PBNU Ini Terima Duit
Dalami Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, Jaksa Ungkap Posisinya
Tangkap Jurist Tan Segera, Kata Hakim Agar Tidak Ada Missing Link
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Secara Ilegal di Jaksel
Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M





