Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Pasar Modal Indonesia Tambah Meriah?
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing namun tidak berbadan hukum perusahaan terbuka, dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO).
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa entitas bisnis yang dimaksud, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
“Dengan dibukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata dia, dalam paparan kepada media, Kamis (2/2/2023).
Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung.
Tapi dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





