Perusahaan TikTok, ByteDance Akuisisi Moonton Technology Senilai Rp57,6 Triliun
EmitenNews.com – Perusahaan ByteDance mengumumkan unit video game Nuverse telah setuju untuk mengakuisisi Moonton Technology yang berbasis di Shanghai pada Senin (22/3). Melansir Reuters, kesepakatan kedua perusahaan senilai 4 milliar US Dollar atau Rp57.6 triliun (kurs Rp 14.414 per US Dollar).
Perusahaan pemilik aplikasi TikTok dan platform video pendek Tiongkok Douyin telah membuat terobosan besar ke dalam bisnis video game dengan menempatkannya dalam persaingan langsung dengan Tencent China.
"Melalui kolaborasi lintas tim dan memanfaatkan pelajaran serta wawasan dari pertumbuhannya yang pesat, Moonton memberikan dukungan strategis yang diperlukan untuk mempercepat penawaran game global Nuverse," kata ByteDance dalam sebuah pernyataan.
Setelah akuisisi, Yuan Jing, CEO Moonton, melalui internal memo mengatakan perusahaan akan beroperasi secara independen dari ByteDance.
Moonton Technology merupakan perusahaan video game didirikan oleh mantan karyawan Tencent pemilik multiplayer online battle arena (MOBA) Mobile Legends. MOBA Mobile Legends sendiri sangat terkenal di Asia Tenggara.
Terbukti dengan dua kali Piala Dunia MOBA Mobile Legends atau dikenal dengan M1 dan M2, kedua ajang tersebut dimenangkan oleh tim asal Indonesia (EVOS Legends) dan tim asal Filipina (BREN Esports).
Tencent, perusahaan video game dan media sosial terbesar di China, telah mengajukan penawaran untuk Moonton Technology, namun tawaran ByteDance lebih cocok.
Dengan akuisisi ini, sekarang ByteDance memiliki game MOBA yang dapat bersaing dengan Honor of Kings dan League of Legends milik Tencent.
Related News
Kunjungan Wisatawan ke Candi Borobudur Menurun, Ini Penyebabnya
Libur Lebaran 2026, ASDP Catat 39.760 Penumpang Tujuan Danau Toba
Lebaran 2026, Sambut Wisatawan ke Candi Borobudur TWC Siapkan Ini
Menemukan Jalan Pulang: Idul Fitri Sebagai Revolusi Spiritual & Sosial
Kabar Baik! Aktivitas Wisata Ranu Regulo Jatim Buka Kembali 21 Maret
IPOT Bagikan 4 Siasat Maksimalkan Duit THR





