Peserta Mudik Bersama Juga dapat Asuransi Perjalanan dari Jasa Raharja
:
0
Peserta Mudik Bersama Juga dapat Asuransi Perjalanan dari Jasa Raharja. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Peserta program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja mendapat asuransi perjalanan. Dari tiket yang diterima sudah terdapat iuran wajib yang merupakan asuransi wajib dari Jasa Raharja. Tetapi, ki ini ditambah lagi dengan asuransi kecelakaan diri yang disediakan oleh Jasa Raharja Putra.
"Kami memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan," kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Jadi, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh Jasa Raharja bukan hanya asuransi wajib namun juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
"Asuransi dari Jasa Raharja untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ujar Munadi.
Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. Tetapi, ingat, syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.
Related News
Kerusakan Institusi Hukum Ancam Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
PT Pos Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 M yang Jatuh Tempo
Tiga Emiten Telko Bersaing Ketat di Lelang Dua Frekuensi Radio
Debut SK Hynix Dorong Penguatan Wall Street, S&P 500 Naik 0,4 Persen
Penerbitan Sukuk di RI Turun 36 Persen, Fitch Sebut karena Ini
Harga Emas Antam Naik, Pasar Cermati Risiko Inflasi Global





