EmitenNews.com - Tenang. Pemerintah tidak akan bertindak gegabah dalam penerapan pelarangan desil 9-10 untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin pertalite. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah masih mempersiapkan sistem terkait rencana pembatasan penyaluran BBM Pertalite berdasarkan kelompok desil masyarakat tersebut. 

Menkeu Purbaya mengemukakan hal tersebut, Rabu (26/8/2026), merespon ramainya tanggapan masyarakat atas rencana pemerintah soal pembatasan penyaluran BBM Pertalite berdasarkan kelompok desil tersebut.

“Kita lihat kondisi seperti apa kebanyakan dari masyarakat. Tapi kita semua siapkan sistemnya,” kata Purbaya. 

Menkeu Purbaya memastikan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan setelah sistem yang digunakan pemerintah siap. Pemerintah tidak ingin kebijakan pembatasan BBM diterapkan secara terburu-buru. “Kalau sudah siap ya kita jalankan.”

Satu hal, penerapan pembatasan berdasarkan desil tidak akan serta-merta berlaku sama kepada seluruh masyarakat. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi tertentu yang ditemukan di lapangan. 

“Pasti nggak semuanya. Beberapa orang kalau ada masalah kita akan handle case-by-case,” jelas mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Pemerintah masih menunggu data sosial ekonomi terbaru sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait penerapan kebijakan tersebut. Kesiapan data menjadi salah satu faktor penting sebelum kebijakan pembatasan pertalite berdasarkan desil diterapkan.

Kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Belum Optimal 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga mengemukakan kekecewaannya setelah mengetahui kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum optimal. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran hampir Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pengelolaan dan perbaikan data tersebut. Apalagi setelah dirilis data itu, banyak menimbulkan protes masyarakat.

Kepada pers, Purbaya mengemukakan, telah mengeluarkan anggaran cukup besar, sampai Rp7 triliun ke BPS tahun ini, untuk penanganan DTSEN.