EmitenNews.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menjawab alasan mengapa jajarannya di lapangan membutuhkan senjata. Petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena memiliki risiko tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian. Dalam tugasnya di lapangan, aparat Imigrasi menghadapi risiko tinggi, yang terkadang nyawa taruhannya.

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (29/9/2024), Silmy Karim mengungkapkan, sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. 

“Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi," kata mantan Dirut Krakatau Steel itu.

Selain itu, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Petugas,sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Menurut Silmy Karim, tahun 2024, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen. Itu berarti lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Selama Januari-September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia. Maka, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

"Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat," katanya.

Pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang, belum diterapkan penggunaan senjata api karena masih menunggu aturan turunannya," kata Dirjen Silmy Karim.

Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang memuat peraturan baru. Hal itu terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. ***