Pihak Setneg Kali Ini Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan, Besok!
:
0
Pontjo Sutowo. dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Setelah batas waktu akhir September 2023 terlewati, Pontjo Sutowo kembali diminta mengosongkan Hotel Sultan, di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengosongkan hotel bintang lima yang kini dalam penguasaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mulai besok. Sejauh ini Pontjo Sutowo menolak perintah pengosongan, karena merasa berhak atas lahan Blok 15 di Kawasan GBK itu.
Rencananya, pihak PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara akan ke Hotel Sultan, Rabu pagi, untuk menyampaikan rencana pengosongan itu, kepada manajemen Hotel Sultan. Mereka juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut, yang intinya untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan milik negara.
PPKGBK meminta PT Indobuildco - Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan, untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai aset negara. Pasalnya, HGB yang diberikan kepada perusahaan itu masa berlakunya sudah berakhir.
Pontjo Sutowo melawan, sampai mengajukan upaya hukum. Tetapi, pihak Setneg telah memenangkan sengketa. Sedikitnya, sudah empat kali pemerintah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ketika PT Indobuildco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama.
Kepada pers, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan, negara mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Ketika itu, pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG).
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





