EmitenNews.com - Setelah batas waktu akhir September 2023 terlewati, Pontjo Sutowo kembali diminta mengosongkan Hotel Sultan, di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengosongkan hotel bintang lima yang kini dalam penguasaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mulai besok. Sejauh ini Pontjo Sutowo menolak perintah pengosongan, karena merasa berhak atas lahan Blok 15 di Kawasan GBK itu.

 

Rencananya, pihak PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara akan ke Hotel Sultan, Rabu pagi, untuk menyampaikan rencana pengosongan itu, kepada manajemen Hotel Sultan. Mereka juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut, yang intinya untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan milik negara. 

 

PPKGBK meminta  PT Indobuildco - Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan, untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai aset negara. Pasalnya, HGB yang diberikan kepada perusahaan itu masa berlakunya  sudah berakhir. 

 

Pontjo Sutowo melawan, sampai mengajukan upaya hukum. Tetapi, pihak Setneg telah memenangkan sengketa. Sedikitnya, sudah empat kali pemerintah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ketika PT Indobuildco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama.

 

Kepada pers, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan, negara mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Ketika itu, pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG).

 

Pontjo Sutowo tolak pengosongan

Tetapi, Pontjo Sutowo  sebagai pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan menolak mengosongkan hotel tersebut. Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) meminta pihak Pontjo Sutowo mengosongkan hotel itu sampai batas waktu 29 September 2023. Sejauh ini operasionalisasi hotel bintang lim itu tetap berjalan seperti biasa.

 

Dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

 

Mengenai HGB yang habis masa berlakunya, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.