EmitenNews.com - Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan tugasnya menerima pendaftaran para peserta Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024. KPU RI meralat total wilayah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah, yaitu 43 wilayah. Bukan 48 seperti diungkap sebelumnya. KPU memperpanjang masa pendaftaran di wilayah yang pasangan calon akan berhadapan dengan kotak kosong itu. 

Dalam keterangan yang dikutip Sabtu (31/8/2024), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, jika ingin mengubah dukungannya.

Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir, tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan. Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Data per Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB, 43 wilayah yang potensial calon tunggal itu terdiri atas 1 provinsi (Papua Barat), 37 kabupaten dan 5 kota. 

Sebelumnya, KPU mengatakan total wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah ialah 48 wilayah. Di antaranya, satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi: Papua Barat

Kabupaten/kota: 

Aceh: -Aceh Utara, dan Aceh Tamiang

Sumatera Utara: -Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

Sumatera Barat: -Dharmasraya

Jambi: -Batanghari

Sumatera Selatan: -Ogan Ilir, Empat Lawang

Bengkulu: -Bengkulu Utara

Lampung: -Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: -Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang