Pinjaman Digital Meningkat, Indodana Dapat Fasilitas Tambahan dari Bank JTrust (BCIC)
:
0
EmitenNews.com - PT Artha Dana Teknologi (Indodana) mengembangkan kerjasama dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) untuk menyalurkan pembiayaan digital kepada masyarakat. Kesepakatan penambahan fasilitas pendanaan dengan skema channeling yang disepakati menegaskan komitmen untuk memperkuat kerjasama strategis yang saling menguntungkan bagi Bank dan Perusahaan Fintech. Indodana akan menggunakan fasilitas pendanaan untuk mendukung langkah perusahaan dalam meningkatkan ekspansi produk pembiayaan digital di tahun 2021.
Jerry Anson Direktur Indodana mengatakan, kerjasama strategis ini merupakan kelanjutan dari kerjasama channeling financing yang telah terjalin sejak tahun 2019. Pendanaan dari Bank J Trust ini merupakan bentuk dukungan berkelanjutan bagi Indodana dalam upaya mempercepat inklusi keuangan dan memperluas akses ke pembiayaan berbasis digital kepada masyarakat dan UMKM.
Kolaborasi strategis yang berkelanjutan dengan J Trust Bank merupakan bukti meningkatnya dukungan dan kepercayaan dari berbagai mitra perbankan terhadap visi dan kinerja Indodana. Kepercayaan dari perbankan ini akan terus kami jaga dengan menjaga kualitas penyaluran pembiayaan melalui penerapan mitigasi dan pengelolaan risiko yang baik..
Widjaja Hendra, Managing Director Of Business PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menjelaskan .J Trust Bank meyakini sinergi perbankan dan fintech merupakan strategi bisnis yang sangat baik karena mampu memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya kami mendukung penuh langkah Indodana dalam memperluas akses produk pembiayaan digital kepada masyarakat dan UMKM, hal ini kami pandang sebagai kerja sama yang strategis antara J Trust Bank dan Indodana. Dengan kerja sama ini, kami berharap turut berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan melalui pelayanan perbankan berkualitas dan berstandar Jepang untuk masyarakat Indonesia" ujar nya dalam keterangan resmi Kamis (4/11).
Indodana merupakan platform pembiayaan digital terkemuka di Indonesia yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin usaha sebagai fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020. Pengguna dapat memperoleh limit pembiayaan digital seperti layanan Buy Now Pay Later hingga 25 juta rupiah dengan proses registrasi dan approval cepat melalui aplikasi Indodana yang bisa di unduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Related News
BIPI Bidik 50 Persen Pendapatan Non-Batu Bara, Tanam Capex USD5 Miliar
BAF Siapkan Rp244,3 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Juni 2026
BFI Finance Minta Restu Alihkan 290 Juta Saham Treasury via MESOP
Konflik Timur Tengah Tekan Industri Plastik, Ini Strategi Panca Budi
Penjualan Menyusut, Laba Bersih DEPO Ikut Tergerus pada Kuartal I-2026
Pengendali SMLE Lepas 14,64 Juta Saham, Raup Rp1,97 Miliar





