PKPU Berakhir Damai, Borneo Olah Sarana (BOSS) Genjot Produksi Anak Usaha

EmitenNews.com - Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS) bisa bernapas lega. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu PT Pratama Bersama bebas dari lilitan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu terjadi setelah Pratama Bersama mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
Menyusul hasil itu, Pratama Bersama telah menuntaskan proses PKPU. Selanjutnya, seluruh kegiatan operasional dapat berjalan Kembali dengan normal. Dampak dari aspek keuangan, seluruh aktivitas keuangan berjalan normal. Di mana, sebelumnya seluruh otoritas diawasi, dan diambil-alih pengurus untuk sementara waktu dalam perkara PKPU, otoritas itu telah dikembalikan kepada perseroan.
Perseroan berusaha menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian perdamaian telah di Homologasi. ”Perampungan perkara PKPU Pratama Bersama, perseroan akan melanjutkan produksi Pratama Bersama untuk mempertahankan kesinambungan usaha (going concern),” tutur Widodo Nurly S, Direktur Borneo Olah Sarana, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/11).
Sekadar diketahui, pada Senin, 22 November 2021, telah dilaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada persidangan telah dibacakan putusan dengan amar pokok: menyatakan PKPU terhadap Pratama Bersama berakhir karena perdamaian.
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian antara Pratama Bersama dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian pedamaian tertanggal 1 November 2021 yang telah ditandatangani oleh Pratama Bersama dan para kreditor. Memerintahkan Pratama Bersama tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perdamaian tersebut. (*)
Related News

Bank Jago (ARTO) Tawarkan Saham ke Karyawan, Begini Mekanismenya

INKP Grup Sinarmas Tutup 3 Anak Usaha di Mauritius, Kenapa?

OBAT Genjot Kinerja Tahun Ini & Bagi Dividen 2024

Defisit Susut, Laba DGIK 2024 Melesat 92 Persen

Jera Tekor, Laba MTMH 2024 Melejit 140 Persen

Kinerja 2024 Kinclong, HUMI Tambah 10 Kapal Anyar