PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari, Dirut Pastikan Seluruh Layanan Normal
:
0
EmitenNews.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diperpanjang dalam 60 hari ke depan. PKPU akan berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan PKPU ini terjadi setelah adanya rapat antara kreditur dan debitur. Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut. BUMN penerbangan ini memastikan seluruh layanan penerbangan tetap beroperasi secara normal.
"Jadi sementara ini PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir 21 Maret 2022," kata Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, Jumat (21/1/2022).
Selama 60 hari, Tim Pengurus PKPU akan melakukan praverifikasi terhadap tagihan kepada Garuda, kemudian dilanjutkan proses verifikasi. Sementara itu, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut.
Sejauh ini ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Nilai tagihannya sekitar Rp199 triliun lebih, hampir 200 triliun. Itulah yang akan diverifikasi. Apakah tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. ***
Related News
Penghuni Tetap MSCI, Laba Emiten Prajogo (PTRO) Meroket Ratusan Persen
Masuk Usia 34 Tahun, TPIA Perkuat Ekspansi Energi dan Infrastruktur
Wujud Akuisisi 10 Miliar Saham BYAN Oleh Emiten Haji Isam Makin Jelas
H Isam Caplok 30 Persen, Saham BYAN Meledak
BEI Sorot Lagi Saham Bank Hary Tanoe (BABP), Begini Jawaban Manajemen
Kejar Free Float, Yupi Indo (YUPI) Siapkan 4 Opsi, Salah Satunya ESOP





