PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari, Dirut Pastikan Seluruh Layanan Normal
EmitenNews.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diperpanjang dalam 60 hari ke depan. PKPU akan berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan PKPU ini terjadi setelah adanya rapat antara kreditur dan debitur. Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut. BUMN penerbangan ini memastikan seluruh layanan penerbangan tetap beroperasi secara normal.
"Jadi sementara ini PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir 21 Maret 2022," kata Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, Jumat (21/1/2022).
Selama 60 hari, Tim Pengurus PKPU akan melakukan praverifikasi terhadap tagihan kepada Garuda, kemudian dilanjutkan proses verifikasi. Sementara itu, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut.
Sejauh ini ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Nilai tagihannya sekitar Rp199 triliun lebih, hampir 200 triliun. Itulah yang akan diverifikasi. Apakah tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. ***
Related News
Petinggi Emiten TP Rachmat (DRMA) Tampung Lagi Rp1.065 per Lembar
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA