EmitenNews.com - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) resmi menambah lini kegiatan usaha setelah pergelaran hajat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

RUPSLB dinyatakan sah dan memenuhi kuorum, dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 2.591.159.100 saham atau 72,1% dari seluruh saham.

Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, dalam keterangan tertulis Jumat (5/12), menjelaskan bahwa pada Agenda rapat, para shareholder menyetujui penambahan beberapa kegiatan usaha baru.

Kegiatan usaha utama yang ditambahkan meliputi:

1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321)

2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322)

Adapun, kegiatan usaha pendukung yang ikut disetujui antara lain:

1. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130)

2. Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)

3. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339)