EmitenNews.com - Polisi berjibaku mengejar geng WNA yang diduga terlibat perampokan terhadap warga negara Ukraina Igor Iermakov (48), di Bali. Polda Bali berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mencari delapan dari sembilan terduga pelaku perampokan tersebut.  Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar.

"Kami koordinasikan Divhubinter Polri sama Interpol jika memang yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Semuanya masuk dalam target yang kami cari," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat (31/1/2025).

Saat ini polisi telah menangkap satu terduga pelaku berinisial KA yang merupakan warga negara Rusia. KA ditangkap saat hendak meninggalkan Bali ke Dubai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan satu terduga pelaku diharapkan bisa memberikan petunjuk terhadap delapan pelaku lainnya.

"Terdeteksi di Indonesia atau tidak, masih tetap kami cari yang bersangkutan. Mudah-mudahan dari yang kami amankan ini, kami mendapatkan informasi penting untuk mengidentifikasi delapan orang lainnya," kata Kombes Ariasandy.

Sejauh ini, informasi mengenai identitas dan asal negara dari para pelaku yang diduga terlibat aksi perampokan dan penculikan terhadap WN Ukraina Igor Iermakov itu, masih berdasarkan petunjuk-petunjuk yang dilaporkan korban.

Kepada pers, Jumat (31/1/2025), Kombes Ariasandy mengatakan para terduga pelaku dari laporan korban berasal dari Negara Rusia, Ukraina dan Kazakhstan. "Korban melaporkan sembilan orang pelaku yang diduga WNA Rusia, Ukraina dan Kazakhstan."

Polda Bali telah juga telah memanggil para terduga pelaku lewat konsulatnya masing-masing untuk dimintai keterangan. Namun demikian, mereka tidak memenuhi panggilan dan bahkan telah dipanggil sebanyak dua kali.

"Masing-masing sudah kami panggil. Panggilan kedua belum hadir. Maka kami tingkatkan lagi untuk mencari delapan orang terlapor," katanya.

Polisi belum memastikan apakah antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, meskipun identitas para pelaku diinformasikan korban kepada penyidik saat membuat laporan polisi.

Peristiwa perampokan tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, mereka diadang oleh dua unit mobil, yakni Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan belakang.

Dari mobil di depan, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.

Mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dalam keadaan tangan diborgol, kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Di vila, para pelaku mengambil ponsel korban. Korban dipukul, dipaksa mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

Pemukulan berlanjut, memaksa korban memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor.

Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, serta luka lebam di tangan sebelah kiri, mata sebelah kiri, kepala bagian belakang dan pada pinggang sebelah kanan. Korban mengalami kerugian materi kurang lebih senilai Rp3.496.790.194.

Untuk mengungkap kasus perampokan itu, Polda Bali telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Polda Bali berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kedutaan besar serta imigrasi terkait kasus tersebut.