EmitenNews.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian daring internasional, atau judi online situs 1XBET. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir tahun 2024 di beberapa wilayah di Tanah Air. Mulai dari Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Sembilan orang berhasil diringkus.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Penindakan pertamadilakukan pada (14/11/2024). Saat itu, Bareskrim Polri melakukan penindakan pada lima lokasi. Di antaranya, wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan. Lima orang pelaku diringkus.

Mereka, AW (31) agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Supervisor operator; RW (32) admin keuangan; MYT (31) operator; dan RI (40) member platinum.

Polisi mengamankan dari tangan para pelaku barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan. Selain itu ada juga 12 handphone dari berbagai merk, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.

Dari hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2/2025) penyidik langsung turun ke lokasi.

Hasilnya, empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.

Empat tersangka itu, masing-masing AT (34) agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) Supervisor operator, FR (31) operator, dan WY (30) admin keuangan.

Penyelidikan menunjukkan, server situs judol 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Dalam praktiknya, para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya pelaku juga dibantu orang lain. Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

Para pelaku lalu mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia. Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw).

Polisi mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi.

Para pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand 

Mereka menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara. ***