Polisi Sita 8 Ton Kayu Pembalakan Liar di Riau, Satu Pelaku Ditangkap
Penampakan kayu hasil sitaan Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dok. Riau Mandiri.
Dari hasil pemeriksaan dan analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume 61,55 meter kubik dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti. ***
Related News
Ketergantungan pada Bahan Baku Impor Ganjal Industri TPT Nasional
Kinerja Penjualan Eceran November 2025 Membaik
Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Rp15.000 per Gram
Kemenkeu dan OJK Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif
Harga Emas Antam Rabu ini Naik Rp13.000 per Gram
Titan Infra Sejahtera Sang Pemilik Jalur Logistik Terpanjang di Sumsel





